![]() |
Ilustrasi pembekuan rekening Bank. (Foto: SS via Media Konsumen) |
"Kami menemukan uang negara dalam rekening tersebut dan kami memutuskan untuk membekukan agar uangnya tidak dapat ditarik kembali," kata Therry.
Therry menjelaskan bahwa pembekuan rekening bank milik PTPL telah dilakukan sejak 31 Maret 2023, sedangkan rekening bank milik PT RS Arun dilakukan pada 17 April 2023. Dia juga mengungkapkan bahwa rekening bank PTPL memiliki saldo senilai lebih dari Rp3 miliar.
"Pembekuan akan berlangsung hingga uang negara yang terlibat dalam dugaan korupsi diamankan semua. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa 24 Januari 2023, tim penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan di RS Arun. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajari Lhokseumawe Nomor: Prin-3/L.1.12/Fd/01/2023.
"Kami sedang menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dana RS Arun sejak 2016 hingga 2022," kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Mukhlis.
Selain melakukan penggeledahan, Kejari Lhokseumawe juga menyegel ruangan tempat penyimpanan dokumen. "Kami telah menyegel ruangan Direktur RS Arun dan mengambil beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Mukhlis.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kejari Lhokseumawe. Semoga ada keadilan bagi uang negara yang diduga disalahgunakan dalam kasus ini.[]