24 C
id

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Penangkapan Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi oleh Polres Nagan Raya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Penangkapan Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi oleh Polres Nagan Raya
Gambar ilustrasi. (Foto: tangkapan layar)
BANDA ACEH - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan apresiasi kepada Polres Nagan Raya yang berhasil menangkap pelaku penyelewengan BBM subsidi. Pelaku diduga membawa BBM jenis Solar subsidi saat melewati Kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Menurut Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, BBM subsidi diberikan oleh Pemerintah dengan subsidi dari dana APBN, jumlahnya terbatas sesuai dengan kuota dan diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu.

"Pertamina mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Terima kasih kepada Polres Nagan Raya yang telah mengambil tindakan terhadap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi," ujar Satria pada Rabu (5/4).

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyaluran BBM subsidi Solar dan Pertalite telah menggunakan QR Code Program Subsidi Tepat di Aceh. Dengan adanya program ini, Pertamina dapat memantau kondisi stok dan jumlah transaksi BBM subsidi di SPBU.

Selain itu, pihak Pertamina juga menerapkan digitalisasi SPBU guna memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan memasang CCTV di seluruh SPBU.

"Penggunaan QR Code Subsidi Tepat ini juga dapat melihat transaksi BBM Subsidi yang tidak wajar. Dengan sistem digitalisasi, kami dapat merekam semua transaksi BBM Subsidi termasuk jenis konsumen dan nomor kendaraan," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, agar segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina Call Center di nomor 135.

"Pertamina siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap kejahatan penyelewengan BBM Solar Subsidi ini. Jika diperlukan nantinya, kami bisa memberikan rekam digital terkait penggunaan QR Code yang digunakan oleh oknum tersebut. Kedepannya kami akan memberikan nomor kendaraan yang melakukan transaksi tidak wajar kepada instansi berwenang dan aparat penegak hukum untuk dilakukan tindakan hukum," terang Satria.

Satria juga menjelaskan bahwa penggunaan QR Code yang disalahgunakan dapat diblokir sehingga QR Code tersebut tidak dapat digunakan lagi dan nomor kendaraan tersebut tidak akan diterima sebagai pendaftar program subsidi tepat.

"Untuk kasus ini, saya pastikan jika ada operator atau SPBU yang terlibat dalam tindak penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan kontrak yang berlaku," jelas Satria tegas.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kendaraan yang membawa BBM subsidi Solar. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan kendaraan yang membawa BBM tersebut.

AKP Machfud juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi kepada pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa tindakan penyelewengan BBM subsidi merupakan tindakan pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," ujar AKP Machfud.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penyelewengan dan Pemalsuan Subsidi serta Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 56 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA