24 C
id

Polresta Banda Aceh Amankan Lima Sepeda Motor Balap Liar di Jalan Soekarno Hatta

Polresta Banda Aceh Amankan Lima Sepeda Motor Balap Liar di Jalan Soekarno Hatta
Tiga dari lima sepeda motor yang diamankan. (Foto: tangkapan layar/dok. Polresta)
BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan balap liar di jalan Soekarno Hatta, Desa Lamreung, atau lebih tepatnya di depan Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Rabu, 5 April 2023. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Darul Imarah, Iptu Jumadil Firdaus, menjelaskan bahwa lima sepeda motor tersebut berhasil diamankan sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Menurut keterangan Kapolsek, lima sepeda motor berhasil diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi balap liar di daerah tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung mengerahkan personil untuk mendatangi lokasi kejadian.

Saat petugas tiba di lokasi, para remaja yang terlibat langsung melarikan diri ke segala arah. Bahkan, ada satu unit sepeda motor jenis Nmax ditinggalkan di lokasi lantaran ketakutan.

Kelima sepeda motor yang berhasil diamankan adalah Yamaha Gear dengan nomor polisi BL 3757 LBO yang dikendarai oleh Rais (15) warga Kaye Leu, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Yamaha Mio J tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Aulia (14) warga Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Honda Beat dengan nomor polisi BL 5312 LAS yang dikemudikan oleh Nailul Amali (16) warga Desa Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dan Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh Hasan Basri (17) warga Gampong Reuloh, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Sementara itu, sepeda motor NMax dengan nomor polisi BL 6209 LBD pengemudinya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Kapolsek menjelaskan bahwa sepeda motor yang berhasil diamankan akan dikembalikan setelah para pemiliknya melengkapi surat kendaraan, memasang bodi standar, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, serta membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua, keuchik, dan Muspika setempat yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya.[]

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll