![]() |
Satpol PP/WH Banda Aceh tertipkan warung yang jualan di siang hari. (Foto: Dok. Satpol PP/WH Banda Aceh) |
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP dan WH Banda Aceh berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti nasi yang sudah dibungkus, ikan goreng, tabung gas kecil, dan rice cooker besar berisi nasi yang sisanya tinggal sedikit. Rice cooker tersebut seharusnya berisi nasi penuh, namun kenyataannya hanya sedikit, yang berarti warung tersebut sudah banyak menjual nasi.
Menurut Roslina, pihaknya sudah melakukan pengintaian sebelumnya pada warung nasi tersebut dan menemukan pembeli yang baru keluar dari warung itu.
Pihak warung sempat beralasan sedang memasak untuk dijual nanti sore, namun setelah ditunjukkan nasi yang didapatkan dari pembeli, mereka mengakui bahwa baru itulah yang mereka jual.
Meskipun pelaku tidak diamankan, namun Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan pembinaan dan penyitaan barang bukti. Roslina juga mengimbau kepada masyarakat, terkhusus pelaku usaha di Banda Aceh, untuk mematuhi aturan yang diberlakukan selama bulan Ramadan terkait larangan berjualan di atas pukul 16.30 WIB.
Roslina berharap agar semua pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini dan tidak melakukan transaksi jual beli dari pagi hingga ashar.[]