![]() |
Partai Darul Aceh (PDA) mengalami kendala saat mendaftarkan Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat. (Foto: tangkapan layar) |
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli, partai lokal tersebut tidak mengunggah foto Bacaleg dalam Silon KPU, yang merupakan persyaratan wajib saat pengusulan oleh partai politik. Oleh karena itu, PDA diberikan waktu untuk memperbaiki berkas sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"PDA dikembalikan berkasnya, karena tidak lengkap dokumen administrasi persyaratan Bacaleg, foto Bacalegnya dalam Silon tidak ada, jadi kita kembalikan berkasnya untuk segera diperbaiki sebelum batas waktu yang sudah ditentukan," ujar Sabki.
Meskipun partai lokal tersebut masih memiliki waktu beberapa jam sebelum ditutupnya pendaftaran Bacaleg oleh KIP, PDA harus segera memperbaiki berkas Bacaleg mereka untuk memenuhi persyaratan.
Jika tidak, keputusan akan dikembalikan kepada KPU pusat untuk memberi atau tidak memberi waktu tambahan bagi PDA untuk mendaftarkan Bacaleg ke KIP kabupaten atau kota dan provinsi.
Pentingnya melengkapi dokumen administrasi persyaratan Bacaleg yang diunggah dalam Silon KPU harus menjadi perhatian bagi setiap partai politik.
Hal ini karena item penting seperti foto Bacaleg tidak bisa diabaikan dan harus ada saat pengusulan oleh partai politik. "Itukan suatu item yang memang harus ada disaat pengusulan bakal Caleg, jadi kita kembalikan berkasnya dulu untuk diperbaiki," tambah Sabki.
Dalam proses pemilihan legislatif, suara rakyat adalah yang terpenting. Untuk itu, partai politik harus memastikan bahwa Bacaleg mereka memenuhi semua persyaratan dan memiliki integritas untuk memberikan perubahan positif bagi masyarakat.(*)