![]() |
Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Net) |
Korban sedang dirawat di rumah sakit ketika pelaku, yang berpakaian kemeja oranye, tiba-tiba masuk ke dalam kamarnya. Pelaku menutup tirai dan berpura-pura memberikan bimbingan rohani kepada korban. Namun, niat pelaku sebenarnya adalah mencabuli korban yang sedang dalam keadaan tidak berdaya.
Korban yang merasa takut dan ketakutan akhirnya menelepon keluarganya untuk meminta pertolongan. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu, 10 Mei 2023 di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku merupakan honorer swasta di rumah sakit tersebut.
Pelaku telah melanggar Pasal 290 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman di atas 7 tahun penjara.
Perbuatan pelaku ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditoleransi oleh masyarakat. Semoga pihak berwajib dapat menangani kasus ini dengan cepat dan adil untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi rumah sakit.(*)