![]() |
Ketua Bagian Humas Mahkamah Syariah Langsa, Ibnu Rusdi, Lc, MH. (Foto: tangkapan layar) |
Sebelumnya, Kantor Urusan Agama akan menolak permohonan pernikahan jika usia belum mencukupi. Tetapi, masyarakat masih bisa meminta dispensasi dari Mahkamah Syariah. Mahkamah Syariah akan melakukan pemeriksaan di persidangan dengan menghadirkan anak dan calon pasangan beserta orang tua. Semua aturan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang dispensasi nikah.
Dalam pemeriksaan sidang, hakim akan menentukan layak atau tidaknya dikeluarkan izin dispensasi untuk menikah di bawah umur. Pemeriksaan kesehatan, status pekerjaan, dan pendidikan juga menjadi pertimbangan hakim. Bahkan, hakim akan memeriksa niat pernikahan remaja, apakah atas dasar suka sama suka atau ada unsur pemaksaan.
Jika memenuhi persyaratan, Mahkamah Syariah akan mengeluarkan izin dispensasi melalui penetapan hakim. Setelah itu, orang tua membawa anak ke KUA untuk proses pernikahannya.
Menurut Ibnu Rusdi, pernikahan dini terjadi karena pergaulan bebas remaja dan diluar kontrol orang tua, pengaruh media sosial, serta latar belakang pendidikan yang rendah. Mahkamah Syariah Langsa berusaha memberikan pemahaman tentang dampak negatif pernikahan usia dini kepada mereka yang mengajukan dispensasi.
Namun, Mahkamah Syariah Langsa tidak memiliki data kasus perceraian anak usia dini karena biasanya terjadi saat mereka sudah dewasa. Pihak Mahkamah Syariah akan mencari solusi untuk mengurangi kasus pernikahan dini dan perceraian anak di bawah umur di masa depan.