24 C
id

Ketua HIPSI Aceh Minta DPRA Tidak Lemahkan Qanun LKS dan Menolak Kembalinya Bank Konvensional di Aceh

HIPSI
Ketua HIPSI Aceh, Mohammad Balia
BANDA ACEH - Muhammad Balia, Ketua Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) Aceh, dengan tegas menyatakan agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak melakukan upaya untuk melemahkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan membawa kembali lembaga keuangan konvensional di Aceh.

“Qanun LKS yang telah disahkan oleh dewan adalah sah, dan kami menghargai itu. Jangan sampai sekarang ingin membawa kembali bank konvensional, sementara dewan sendiri yang telah mengesahkan Qanun LKS,” ungkap Balia pada Jumat, 12 Mei 2023.

Dia meminta agar persoalan sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bermasalah tidak dijadikan alasan untuk merevisi Qanun LKS.

Balia menjelaskan bahwa lembaga keuangan yang dimaksud dalam Qanun LKS meliputi bank syariah, lembaga keuangan non-bank, dan lembaga keuangan lainnya.

Oleh karena itu, BSI tidak disebutkan dalam Qanun LKS. Di Aceh, terdapat belasan bank selain BSI yang menerapkan sistem keuangan syariah.

“Saya menduga bahwa upaya pelemahan Qanun LKS telah dilakukan sejak lama. BSI hanya dijadikan tumbal untuk merevisi Qanun LKS,” tambah Balia.

Aceh adalah satu-satunya daerah yang memiliki keistimewaan untuk menerapkan Qanun LKS. Perjuangan untuk melahirkan Qanun LKS bukanlah hal yang mudah. “Kita harus menghargai anggota dewan yang telah berjuang untuk membuat Qanun LKS ini terwujud,” kata Balia.

Balia menegaskan bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemimpin yang Melegalkan Kemaksiatan Menurut Hukum Islam, pemimpin muslim yang menghalalkan kemaksiatan yang telah disepakati ulama (ijma’) baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram dan murtad.

Oleh karena itu, Qanun LKS merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Jika bank konvensional di Aceh diperkenankan kembali, hal itu sama saja dengan melecehkan agama.

Balia menambahkan bahwa masalah layanan sistem BSI memang telah merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, BSI dan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus mengoptimalkan layanan kepada nasabah agar tidak lagi menimbulkan kerugian dan merusak perekonomian Aceh.

Namun, alasan ingin membawa kembali bank konvensional karena masalah sistem BSI sama sekali tidak tepat.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA