24 C
id

Ketua KIP Aceh Akan Mengambil Alih Tugas Komisioner KIP Nagan Raya

KIP Aceh
Logo KIP ACEH. (Foto: FB KIP Aceh)
BANDA ACEH - Komisioner KIP Nagan Raya yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tidak akan membuat roda pelayanan pemilihan umum (pemilu) di Aceh terhenti. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil alih tugas Komisioner KIP Nagan Raya yang telah diberhentikan oleh DKPP.

"Kita akan menunggu proses lebih lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sehingga, ada surat resmi untuk melaksanakan putusan tersebut," ujar Syamsul Bahri.

Meski begitu, Syamsul Bahri berharap agar Komisioner KIP Nagan Raya yang tersisa tetap semangat dan membangun komunikasi dengan sekretariat dalam menyukseskan tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Ia menambahkan bahwa tugas mereka sebagai penyelenggara adalah memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta pemilu.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Yasin, dan seorang komisioner bernama Syahrul Imam. Hal ini dilakukan setelah tiga laporan terhadap kinerja mereka yang menyeleweng dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Meskipun demikian, Syamsul Bahri memastikan bahwa roda pelayanan pemilu di Aceh akan tetap berjalan dengan baik.

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll