24 C
id

Mantan Kepala BPN Aceh Jaya Ditahan Terkait Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah

Redistribusi Sertifikat Tanah
Tersangka (Foto: tangkapan layar)
CALANG - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Jaya, TJ, kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait penerbitan redistribusi sertifikat tanah.

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023 dan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri setempat pada tanggal 10 Mei 2023, TJ disangkakan melakukan korupsi terkait sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya pada tahun 2016. Luas tanah tersebut mencapai 506,998 hektare dengan total 260 sertifikat.

Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam kasus tersebut. Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar. Kerugian tersebut menjadi bukti nyata bahwa tindakan korupsi yang dilakukan TJ sangat merugikan negara dan masyarakat.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, TJ kini harus bertanggung jawab dan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas III Calang, Aceh Jaya selama 20 hari ke depan.

TJ sendiri menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Jaya dari tahun 2008 hingga 2017.

Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Semoga tindakan hukum ini menjadi efektif untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak korupsi di masa depan.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll