![]() |
Terduga tersangka kurir sabu-sabu ditangkap polisi di Pidie. (Foto: Polres Pidie) |
Penangkapan pelajar SAM ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang bernama Fahmi yang diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Polsek Grong-Grong melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Namun, Fahmi justru menyuruh SAM untuk mengantarkan barang haram yang dipesan senilai Rp350 ribu pada Sabtu (13/5) pukul 17.00 WIB. Sabu-sabu tersebut didapat dari saudara I yang merupakan kakak kandungnya Fahmi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 0,61 gram dan sepeda motor di pinggir jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Pasar Grong-Grong.
Pelajar tersebut akan menjalani proses hukum atas tindakan yang dilakukannya.(*)