24 C
id

Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Terhadap 5 Anak di Aceh Jaya, Pelaku Berinisial F

pelecehan seksual
Tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Foto: via AJNN)
CALANG - Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang menimpa lima anak di bawah umur telah terjadi di sebuah desa di Aceh Jaya. Diduga pelakunya adalah seorang laki-laki paruh baya berinisial F (53) yang merupakan tetangga korban. Kelima korban yang masih berusia antara 6 hingga 8 tahun menjadi korban kejahatan bejat F.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Kamis, 4 Februari 2023 pukul 17.00 WIB ke SPKT Polres Aceh Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (53) yang diduga sebagai pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, ternyata ada lima korban anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan bejat F. Kejahatan ini dilakukan di dapur warung kopi milik pelaku dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2023. Selama ini, F telah memanfaatkan kedekatannya dengan kelima korban untuk melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan anak di bawah umur.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti celana pendek berwarna biru dongker, baju kaos kerah berlengan pendek dan celana dalam berwarna hitam. Setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 6 Mei 2023, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan karena terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.

Kapolres Aceh Jaya juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka yang masih remaja dan di bawah umur. Para remaja wanita dan anak juga diimbau untuk tidak memakai pakaian yang terlalu terbuka di depan umum serta menghindari memposting foto-foto yang menggunakan pakaian terbuka di media sosial.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan untuk waspada terhadap orang yang tidak dikenal dan upayakan untuk tidak keluar rumah sendirian pada malam hari. Jika merasa diikuti oleh orang mencurigakan yang diduga akan melakukan tindak kejahatan seksual, segera datangi keramaian terdekat.

Pelaku yang melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan anak di bawah umur, akan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

Pasal ini menyatakan bahwa pelaku yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, akan diancam dengan uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak merupakan tindakan kejahatan yang sangat keji dan merusak masa depan korban. Oleh karena itu, pihak berwajib harus segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan serta rehabilitasi bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami.

Selain itu, perlu dilakukan upaya preventif yang lebih baik dalam mencegah kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan anak. Pendidikan dan sosialisasi tentang hak-hak anak serta bahaya kekerasan seksual dan tindakan pencegahannya perlu diberikan kepada masyarakat secara luas dan berkelanjutan.

Orang tua juga perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anak mereka dan memberikan pendidikan seksual yang benar dan positif agar anak-anak dapat memahami dan melindungi diri mereka sendiri dari bahaya kekerasan seksual.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA