24 C
id

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Berencana Kabur ke Malaysia

Pelaku Penganiayaan
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie telah berhasil menangkap seorang pria berinisial HD (49) (Foto: tangkapan layar/Dok Polres Pidie)
SIGLI - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie telah berhasil menangkap seorang pria berinisial HD (49) di Kecamatan Tanjung Morawa, Sumatera Utara pada tanggal 3 Mei 2023. HD, yang merupakan warga Gampong Puuk, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap M Yasin, seorang warga dari kampung yang sama dengannya. Pada saat itu, HD hendak kabur ke Malaysia melalui Bandara Kualanamu.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali bersama Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi menjelaskan kepada wartawan pada tanggal 4 Mei 2023 bahwa kasus penganiayaan terhadap M Yasin terjadi pada Jumat, 21 April 2023 lalu. Pada saat itu, M Yasin datang ke rumah HD yang berada di dekat rumahnya. Namun, setelah bertemu, M Yasin langsung menuduh HD mengganggu istrinya dengan kata-kata kasar.

Karena merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, HD kemudian mencari M Yasin pada sore hari sekitar pukul 18.15 WIB dengan membawa sebilah pisau. Keduanya bertemu di jalan dan terjadi adu mulut hingga HD mengayunkan pisau ke arah M Yasin sebanyak beberapa kali hingga mengenainya. Sejumlah luka sayatan pisau terlihat di tubuh M Yasin dan ia harus dirawat di rumah sakit.

HD mengakui bahwa ia melakukan penganiayaan tersebut karena merasa sakit hati atas tuduhan yang diberikan oleh M Yasin terhadap istrinya. Namun, Kapolres Pidie menyatakan bahwa motif dari tindakan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.

Saat ini, HD beserta barang bukti berupa sebilah pisau dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario yang digunakan untuk melarikan diri telah diamankan di Mapolres Pidie. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap HD. Kasus penganiayaan yang dilakukan HD tergolong sebagai tindak pidana berat dan akan dikenakan pasal 353 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 354 dengan pidana paling berat hingga 8 tahun.

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll