24 C
id

Razia di Lapas Lhoksukon: 20 Narapidana Terjaring Pengguna Narkoba

Razia Lapas Lhoksukon
Personel gabungan mengamankan 20 napi dari Lapas Lhoksukon Kelas IIB ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan karena positif sabu, Selasa (30/5/2023). (Foto: aceh.tribunnews)
ACEH UTARA - Pada Selasa (30/5/2023) siang, terjadi peristiwa yang mengejutkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam sebuah razia dadakan yang melibatkan tim gabungan dari Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet, terungkap bahwa dari total 381 warga binaan, sebanyak 20 di antaranya telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara.

Penangkapan mereka dilakukan karena terbukti positif menggunakan narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Hasil tes urine yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Aceh Utara dan Brimob menjadi bukti yang mengungkap praktik penggunaan narkoba di dalam penjara tersebut.

Kegiatan razia dadakan ini dipimpin oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera SIK, pada hari yang sama. Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kapolres Aceh Utara mulai mencurigai seorang narapidana yang berada di kamar A1 sebagai pengguna narkoba. Ketika ditanya mengenai barang-barang terlarang seperti HP, korek api, dan rokok, narapidana tersebut hanya menundukkan kepala tanpa memberikan jawaban.

Curiga semakin menguat ketika Kapolres Aceh Utara melihat gerak-gerik mencurigakan dari narapidana tersebut, ditambah lagi dengan tubuhnya yang berkeringat. AKBP Deden kemudian memerintahkan petugas untuk melakukan tes urine terhadap narapidana tersebut.

Hasil tes urine membuktikan bahwa narapidana yang dimaksud bernama Zulfikar Akbar (23), berasal dari Desa Kumbang Batu VII, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, dan terbukti positif mengonsumsi sabu-sabu. Pada kasus sabu yang menjeratnya, Zulfikar sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Saat diinterogasi oleh petugas, Zulfikar awalnya membantah penggunaan sabu-sabu di dalam Rutan Lhoksukon. Ia mengklaim bahwa terakhir kali menggunakan sabu-sabu adalah pada tahun 2022 sebelum ditangkap oleh polisi. Namun, petugas menunjukkan hasil tes urine yang jelas menunjukkan adanya penggunaan sabu-sabu. Setelah dihadapkan dengan bukti yang tak terbantahkan, Zulfikar akhirnya mengakui bahwa ia menggunakan sabu-sabu di dalam kamarnya di Lapas Lhoksukon. Ia juga meminta agar petugas tidak hanya memeriksa dirinya, melainkan juga narapidana lainnya.

Mendapat indikasi tersebut, petugas yakin bahwa ada narapidana lain yang menggunakan sabu-sabu. Tak lama kemudian, Kapolres Aceh Utara menemukan satu narapidana lain yang juga terlihat berkeringat di dalam kamar AI selama penggeledahan barang. Kapolres segera memerintahkan petugas untuk membawa narapidana tersebut dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Narapidana kedua tersebut adalah Mariandani (35), berasal dari Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Ia telah divonis delapan tahun dua bulan penjara oleh hakim. Awalnya, Mariandani juga membantah penggunaan sabu-sabu di dalam Lapas. Ia menyatakan bahwa ia terakhir kali menggunakan sabu dilakukan di luar Lapas pada tahun 2022. Mariandani juga menyebut bahwa ia hanya mengkonsumsi obat penenang untuk tidur dan bukan sabu-sabu.

Namun, setelah hasil tes urine ditunjukkan kepada Mariandani, ia pun mengakui bahwa ia juga menggunakan sabu-sabu di dalam Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa hari sebelumnya.

Dari total sekitar 25 narapidana yang menjalani tes urine, 20 di antaranya dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. Setelah proses razia selesai, narapidana-narapidana tersebut diborgol dan diamankan oleh petugas Brimob dari Lapas ke Polres Aceh Utara.

Sebelumnya, berita telah dilaporkan bahwa tim gabungan dari Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet telah mengamankan 20 narapidana dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara ke Polres Aceh Utara pada hari yang sama. Mereka diamankan untuk proses penyelidikan karena positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Selain penangkapan narapidana, polisi juga berhasil mengamankan 85 unit HP milik narapidana, beserta perlengkapan seperti charger HP, puluhan senjata tajam, korek api, rokok, dan bahkan plastik untuk paket sabu-sabu. Tidak hanya itu, ditemukan pula alat isap sabu rakitan dari botol air mineral serta sisa-sisa sabu dalam pipet.

Razia ini telah mengungkap praktik penggunaan narkoba di dalam Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, dan menegaskan perlunya tindakan tegas untuk memberantas peredaran narkoba di dalam sistem pemasyarakatan. Tindakan ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan memberikan efek jera kepada narapidana yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di dalam penjara.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll