24 C
id

Satpol-PP Aceh Timur Lakukan Pembongkaran Kafe Pelanggar Syariat Islam

Pembongkaran kafe
Personel Satpol PP dan WH Aceh membongkar kade di kawasan Rek Blang Bugeng Bagok Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (30/5/2023).(Foto: ANTARA)
ACEH TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Timur dengan tegas melakukan pembongkaran terhadap sejumlah kafe yang terletak di kawasan Rek Blang Bugeng Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur, T Amran, menyampaikan bahwa pembongkaran ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya berbagai aktivitas yang melanggar syariat Islam di wilayah tersebut.

"Sejalan dengan permintaan masyarakat, ada dua kafe yang kerap melanggar aturan syariat, sehingga hari ini kami melakukan pembongkaran. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keprihatinan masyarakat," ujar T Amran.

T Amran menjelaskan bahwa kafe-kafe tersebut juga tidak memiliki izin yang sah. Pembongkaran dilakukan dengan melibatkan 40 personel Satpol-PP dan dibantu oleh masyarakat setempat.

"Kami juga memberikan peringatan kepada pemilik usaha lainnya agar tidak memberikan celah bagi pengunjung untuk melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam. Jika tidak mematuhi aturan, maka mereka juga harus siap menghadapi pembongkaran," tegas T Amran.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll