24 C
id

Warga Binaan Lapas Banda Aceh Sumbang PNBP Melalui Karya Mereka

Warga binaan Lapas
Dokumentasi - Warga binaan membuat kue untuk dipasarkan kepada masyarakat di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Aceh Besar. (Foto: ANTARA)
BANDA ACEH - Warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh ternyata mampu memberikan sumbangan bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui hasil karya mereka yang dijual kepada masyarakat.

"Pada tahun lalu, PNBP dari penjualan karya warga binaan mencapai Rp22 jutaan. Tahun ini, target PNBP ditingkatkan menjadi Rp25 juta," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar, di Banda Aceh pada hari Selasa.

Said Mahdar menjelaskan bahwa PNBP tersebut berasal dari keuntungan penjualan roti, hasil peternakan, dan produk perkebunan yang dikelola oleh warga binaan Lapas di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Penerimaan ini merupakan hasil dari upaya pembinaan yang kontinu terhadap para warga binaan, sehingga karya-karya yang dihasilkan oleh mereka memiliki nilai jual di pasaran.

"Pembinaan ini dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan keterampilan warga binaan, sehingga mereka dapat mandiri saat kembali ke masyarakat," tambah Said Mahdar.

Selain meningkatkan keterampilan, pembinaan yang diberikan juga bertujuan agar warga binaan tidak merasakan kejenuhan selama menjalani masa pemasyarakatan. Hal ini dikarenakan tujuan dari sistem pemasyarakatan adalah membina mereka agar tidak mengulangi kesalahan setelah menjalani hukuman, seperti yang diungkapkan oleh Said Mahdar.

"Hasil yang dihasilkan adalah hal yang penting, dimana karya-karya yang dihasilkan oleh warga binaan mampu memberikan kontribusi PNBP jutaan rupiah. Namun, yang lebih penting bukan hanya hasilnya, melainkan bagaimana mereka memiliki keterampilan yang akan menjadi modal saat kembali ke masyarakat," lanjut Said Mahdar.

Saat ini, Lapas Banda Aceh mengalami kelebihan kapasitas. Dari kapasitas sebesar 380 orang, kini terdapat 533 warga binaan yang menghuni Lapas Banda Aceh.

Dari total 533 warga binaan tersebut, sekitar 65 persen di antaranya merupakan kasus narkoba. Lapas Banda Aceh juga menampung 20 narapidana dengan vonis hukuman mati dan seumur hidup, serta sebagian besar menjalani hukuman di atas lima tahun, seperti yang diungkapkan oleh Said Mahdar.

"Kami juga menerapkan disiplin yang ketat. Bagi narapidana yang tidak patuh atau sering melakukan pelanggaran, kami akan mengajukan pemindahan. Banyak narapidana dari Lapas Banda Aceh yang dipindahkan ke Nusakambangan," sambung Said Mahdar.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll