![]() |
Gambar Ilustrasi. (Foto: Net) |
Menurut Kasat Narkoba, tersangka berinisial J (35) merupakan warga Gampong Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, yang berprofesi sebagai sopir. "Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba pada Jumat, tanggal 19 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB," ucap Kasat Narkoba.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa khawatir karena wilayah mereka sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan," ungkapnya.
Sebagai hasil dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan delapan paket narkotika dengan berat total 1,91 gram, satu unit ponsel, satu buah plastik bening, satu buah gunting warna hitam, dan satu buah stabilo warna hitam hijau.
"Demi kelancaran proses hukum selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Aceh Selatan," tambah Iptu Fakhrurrazi.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.
Kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif Polres Aceh Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Semoga upaya ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.(*)