![]() |
Ilustrasi (Foto: tangkapan layar) |
Menurut laporan, sembilan oknum polisi tersebut diduga telah menggelapkan 12 kilogram sabu-sabu hasil penangkapan kurir tersebut. Nama-nama oknum polisi tersebut didapatkan dari berita acara penangkapan klien Safaruddin di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Safaruddin mengungkapkan bahwa saat penangkapan, kliennya dibawa ke rumah anak perempuannya dimana barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan. Namun, pengambilan barang bukti tersebut tidak dihitung ulang dan anak perempuan kliennya pun turut ditangkap.
M. Yakub dan anaknya kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan. Namun, di tengah perjalanan, M. Yakub tiba-tiba diturunkan dan diminta berfoto bersama barang bukti yang menurutnya hanya berjumlah 20 kilogram, padahal seharusnya sebanyak 32 kilogram.
M. Yakub juga diduga diancam agar tidak menyatakan jumlah barang bukti yang sebenarnya, dan anaknya bahkan mendengar rencana oknum polisi untuk menyisihkan 12 kilogram dari barang bukti tersebut.
Saat ini, M. Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Namun, Polda Sumut membantah dugaan penggelapan 12 kilogram sabu-sabu tersebut. Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan bahwa kasus ini sudah berada di tahap kedua dan tidak ada penggelapan yang terjadi.(*)