24 C
id

Kasus Sabu-sabu Seberat 1.021,83 Gram di Aceh Tenggara: Jejak Penyelundupan dari Bireuen

Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Waka Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH, pimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan sabu seberat 1,2 kilogram lebih bersama 4 tersangka di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (15/6/2023). (Foto: tribungayo.com)
ACEH TENGGARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus mengungkap kasus sabu-sabu seberat 1.021,83 gram yang disita dari empat tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Kabupaten Bireuen.

"Kami sedang mengembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan terhadap sabu seberat 1.021,83 gram yang berasal dari Bireuen," ungkap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH.

Menurut keterangan mereka, sabu-sabu dari Bireuen tersebut dipasok oleh tersangka bernama MYK melalui jalur Medan, dengan titik pertemuan di Pinang Baris. Tersangka MYK menjemput barang haram tersebut dan membawanya ke Aceh Tenggara menggunakan sepeda motor.

Lebih lanjut, Iptu Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh oleh tersangka MYK dari seseorang yang identitasnya telah diketahui di Pinang Baris, Medan.

Dalam kesepakatan mereka, sabu-sabu tersebut akan didistribusikan ke Kutacane, dan pembayaran akan dilakukan setelah berhasil menjual barang tersebut. Namun, sebelum dapat diedarkan, sabu-sabu seberat 1.021,83 gram tersebut berhasil disita.

Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra juga menyebutkan bahwa tersangka MYK mengakui bahwa ia mengenal pemilik sabu-sabu tersebut. Mereka sering bertemu di Medan, dan dari tangan pria asal Bireuen itulah tersangka MYK mengambil barang haram tersebut.

Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1.021,83 gram di dua lokasi yang berbeda, beserta empat tersangka.

Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencakup minimal 6 tahun penjara, hukuman mati maksimal, dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara guna mengungkap jaringan dan pelaku terkait dengan penyelundupan sabu-sabu tersebut.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll