24 C
id

Kejati Aceh Menyita Rp17,6 Miliar dan Aset Terkait Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

Kejaksaan Tinggi Aceh, Penyitaan Uang, Aset Terkait, Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat, Kabupaten Aceh Barat
Ilustrasi
Achehnetwork.com, Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah berhasil menyita uang senilai Rp17,6 miliar dari 10 rekening koperasi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu, sejumlah aset milik tersangka juga berhasil disita dalam operasi tersebut.

Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar, mengungkapkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Z yang merupakan ketua Koperasi Produsen Mandiri dan SM yang menjabat sebagai kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Adapun aset yang berhasil disita meliputi mobil HR-V dan mobil Chevrolet Colorado beserta surat-suratnya.

Selain itu, terdapat juga rumah dan tanah dengan luas masing-masing 225,5 meter persegi dan 1,307 meter persegi.

Semua aset tersebut berlokasi di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Tak hanya itu, dalam penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mendapatkan pengembalian uang sebesar Rp247,5 juta dari bantuan program peremajaan sawit rakyat.

Kronologi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mengajukan proposal pada tahun 2017.

Proposal tersebut diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Proposal tersebut kemudian disetujui, dan program PSR dilaksanakan dalam 10 tahap antara tahun 2018 hingga 2020 dengan total anggaran mencapai Rp75,6 miliar.

Jumlah petani yang diajukan dalam program tersebut sebanyak 1.207 orang dengan total lahan seluas 2.831 hektare.

Namun, berdasarkan laporan identifikasi dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan oleh tim penyidik Kejati Aceh, sebagian besar lahan yang diusulkan untuk menerima program PSR ternyata masih berupa hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.

Syarat untuk mendapatkan dana program PSR seharusnya adalah lahan yang telah ditanami tanaman sawit selama 25 tahun dengan produktivitas di bawah 10 ton per hektare.

Namun, ternyata lahan yang diajukan masih berada di kawasan hutan, bahkan ada pula yang berupa semak belukar dan lahan kosong yang belum ditanami.

Terdapat juga lahan perkebunan sawit yang sebenarnya merupakan hak guna usaha (HGU) perusahaan, namun diajukan sebagai penerima program PSR.

Keberhasilan penyidik Kejati Aceh dalam mengungkap dugaan korupsi program PSR ini menjadi langkah positif dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terutama yang berkaitan dengan dana publik dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Sumber: ANTARA

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll