24 C
id

Paloe! Mahasiswi di Aceh Barat Ditangkap Terkait Peredaran Sabu-Sabu

Mahasiswi AM, Peredaran Sabu-Sabu, Aceh Barat, Satresnarkoba Polres Aceh Barat, Penangkapan Narkotika, Operasi Penyelundupan Narkoba
Mahasiswi di Aceh Barat Ditangkap Terkait Peredaran Sabu-Sabu (Foto: Antara)
Achehnetwork.com, Aceh Barat - Gencarnya perang terhadap peredaran narkoba di Aceh Barat kembali mencatatkan hasil ketika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat berhasil menangkap seorang mahasiswi berinisial AM (20) yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis-sabu-sabu.

Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum mahasiswi yang tak terduga.

Berawal dari laporan dari masyarakat yang waspada, Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, memimpin operasi penangkapan terhadap AM. Di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, diduga ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan tak menyia-nyiakan waktu, petugas Satresnarkoba berhasil menemukan AM di pinggir jalan kawasan Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di tangan AM, serta satu unit telepon seluler.

Penemuan tersebut membawa petugas pada penggeledahan lebih lanjut di indekos AM di Desa Gunong Kleng.

Di sana, empat bungkus plastik klip sabu-sabu ditemukan tersimpan dalam tas samping berwarna hitam. Namun, operasi belum berakhir.

Polisi juga menggeledah rumah AM di Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dan menemukan 17 bungkus plastik sedang yang diduga paket sabu-sabu.

Totalnya, ada 22 paket sabu-sabu yang berhasil disita dari AM, dengan berat bersih mencapai 103,64 gram.

Selain barang bukti berupa narkotika, polisi juga menyita dua tas samping warna hitam dan satu unit Hp Merek Oppo warna hitam yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.

Dalam pemeriksaan, AM tidak dapat mengelak lagi. Ia mengaku bahwa narkotika yang diamankan merupakan titipan dari seseorang berinisial H.

Namun, dengan bukti yang kuat dan keterangannya, AM tak bisa menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, menegaskan bahwa AM akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mahasiswi yang terlibat dalam peredaran narkoba ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Aceh Barat dalam mengungkap kasus ini membuktikan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan pelajaran berharga bahwa siapa pun yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Semoga langkah-langkah tegas seperti ini terus dijalankan demi menciptakan masyarakat Aceh Barat yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll