24 C
id

Razia Sukses Polres Aceh Barat Ungkap Penimbunan BBM Ilegal: Tersangka Ditangkap dengan 1,5 Ton Solar

Penimbunan Minyak Ilegal, Polres Aceh Barat, Razia Sukses, Tersangka Ditangkap, 1,5 Ton Solar, Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Barang Bukti, Pelanggaran Undang-Undang
Razia Sukses Polres Aceh Barat Ungkap Penimbunan Minyak Ilegal (Serambinews.com)
Achehnetwork.com, Aceh Barat - Pihak Kepolisian Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan pada Jumat (11/8/2023).


Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap, yakni RF (42) dari Desa Seuneubok dan AH (35) dari Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.


Penangkapan berlangsung di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan sekitar pukul 23.30 WIB saat kedua tersangka tengah melakukan aktivitas penimbunan minyak ilegal.

Barang bukti berupa lebih dari 1,5 ton minyak ilegal jenis solar berhasil disita dalam operasi ini.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, melalui Kasi Humas AKP Mawardi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penimbunan minyak ilegal di daerah perbatasan Lapang dan Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas dari Polres Aceh Barat segera melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran laporan.

Hasilnya, ditemukan 1 unit mobil Merk KIA Travello warna Silver dengan nomor polisi BG 1627 UL yang mengangkut 1 fiber tandon kosong berkapasitas 1.000 liter.

Selanjutnya, ditemukan pula 1 unit mobil Mitsubishi Box jenis L-300 dengan nomor polisi BL 8225 EE warna hitam.

Mobil ini mengangkut 2 tandon berkapasitas 1.000 liter BBM masing-masing serta 4 jerigen warna putih berkapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis solar.

Total BBM ilegal jenis solar yang berhasil disita dalam operasi ini mencapai sekitar 1,5 ton.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti 1 timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM dan 2 mesin pompa minyak beserta selang pengisap.

Kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.

Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Aceh Barat guna dilakukan pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll