24 C
id

Tersangka Pengedar Ganja Ditangkap di Aceh Barat: Upaya Polisi untuk Menjaga Keamanan Masyarakat

ZAM, Aceh Barat, penangkapan, Satresnarkoba, narkotika, ganja, Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, transaksi narkotika, barang bukti, penyidikan, pelanggaran hukum, Undang-Undang Narkotika, ancaman pidana, keamanan masyarakat, pemberantasan narkoba
Tersangka pengedar narkotika jenis ganja saat diamankan di Polres Aceh Barat, Selasa (1/8/2023) untuk dilakukan proses hukum selanjutnya
(Foto: Humas Polres Aceh Barat/Serambinews.com)
Achehnetwork.com, Aceh Barat - ZAM (46), seorang warga Gampong Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, akhirnya berhasil diringkus oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat.

Penangkapan ini berlangsung akibat aktivitasnya yang terlibat dalam penjualan narkotika jenis ganja.


Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro, penangkapan terhadap tersangka ZAM dilakukan di Gampong Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

Saat ini, ZAM telah berada di dalam sel tahanan.


Kronologis penangkapan ini tidak melibatkan perlawanan dari tersangka.

Pada Jumat, 14 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkotika di kawasan Blang Sibeutong.

Polisi segera mengirim tim ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut, dan ternyata informasi tersebut benar adanya.

Dengan tindakan cepat, petugas berhasil mengamankan ZAM beserta barang bukti narkotika jenis ganja.

Barang bukti tersebut terdiri dari 9 bungkus ganja yang sudah dikemas dengan rapi dalam plastik. 

Terdapat 2 bungkusan besar yang dibalut dengan kertas bungkusan nasi, serta 7 bungkusan kecil dengan kertas yang sama, masing-masing berat bruto sekitar 390 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.


Kini, tersangka ZAM bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam kasus ini, ZAM diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Polisi terus bekerja keras dalam menindak dan memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga kestabilan daerah.(*)

Sumber: Serambinews.com

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll