24 C
id

Ketua KIP Aceh Pastikan ODGJ Harus Penuhi Persyaratan sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

 

Pemilu 2024
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi/Foto: Dok. AJNN



Banda Aceh, AchehNetwork.com - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi, menegaskan bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) harus memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada Pemilihan Umum 2024, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XIII/2015.


Menurut Saiful Bismi, persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh ODGJ untuk dapat menjadi pemilih adalah membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa gangguan jiwa yang dialami tidak mengganggu ingatannya secara permanen.

"Ya, syaratnya harus membawa surat keterangan dokter," tegas Saiful Bismi.


Lebih lanjut, Saiful Bismi menjelaskan bahwa meskipun ODGJ memenuhi persyaratan tersebut, mereka tetap harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak akan dipisahkan secara khusus.

"Ini dapat didaftar menjadi pemilih," ujar Saiful.


Hingga saat ini, KIP Aceh belum merencanakan pembuatan tempat pemungutan suara khusus bagi ODGJ, kecuali jika ada permintaan khusus.

Saiful menekankan bahwa surat keterangan dokter tidak harus dikeluarkan langsung oleh rumah sakit jiwa, melainkan dapat disampaikan melalui surat keterangan dokter.

 "Tapi untuk mencoblos belum tentu, jadi harus ada surat keterangan dokter," tambahnya.


Pernyataan ini menjadi langkah nyata KIP Aceh dalam memastikan hak partisipasi ODGJ dalam proses demokrasi, sekaligus memberikan pemahaman bahwa gangguan jiwa yang tidak bersifat permanen tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk terlibat dalam Pemilihan Umum.(*)


Sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll