24 C
id

Pria di Aceh Utara Ditangkap karena Sebarkan Foto Aib Mantan Istri di Medsos

Pria Aceh Utara
Pria di Aceh Utara Ditangkap karena Sebarkan Foto Aib Mantan Istri di Medsos/Foto: Dok Polisi


Aceh Utara, AchehNetwork.com - Senin kemarin, seorang pria berinisial SA (21) dari Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria ini diduga terlibat dalam penyebaran foto aib mantan istrinya, CD (22), di media sosial Facebook (Meta) dan TikTok.


Diketahui, SA dan CD dulunya adalah pasangan suami istri, namun kini mereka telah bercerai. Motif di balik tindakan kontroversial SA ini disebutkan memiliki unsur sakit hati karena adanya konflik antar keluarga.


Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa SA mengunggah foto-foto tak senonoh tersebut ke akun TikTok. Tak hanya itu, foto-foto "panas" juga dijadikan sebagai profil serta stories di akun Facebook milik korban.


Novrizaldi menambahkan bahwa foto-foto tersebut diambil dari tangkapan layar video saat keduanya masih bersama sebagai suami istri. Pelaku pun ditangkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Utara pada Senin (8/1).


Penangkapan terjadi di rumah SA di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Petugas berhasil mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk menyebarkan konten tak senonoh tersebut melalui media sosial.


Kasus ini kini ditangani dengan tegas oleh pihak kepolisian, dan SA dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Akibat perbuatannya, SA menghadapi ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Skandal medsos ini menjadi peringatan bagi semua untuk berhati-hati dalam menggunakan platform online dan menjaga privasi pribadi.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll