24 C
id

Misteri 500.000 Hektar Tanah Prabowo: Alex Marwata Ungkap Potensi Keberadaan dalam Naungan Perusahaan

Lahan Prabowo

Ilustrasi/Dok. Infosawit



AchehNetwork.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membuka tabir terkait aset tanah seluas 500.000 hektar milik calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang tidak tercantum secara terbuka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada 31 Maret 2023, Prabowo melaporkan memiliki 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000, namun luasnya tidak mencapai 500.000 hektar.

Menurut Alexander Marwata, sebagian lahan yang tidak tercatat dalam LHKPN kemungkinan dimiliki melalui perusahaan atau perseroan terbatas (PT).

"Enggak mungkin pribadi. Kalau PT dilaporkan enggak kepemilikan saham di PT itu?" ungkap Alex di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2024).

Marwata menjelaskan bahwa jika tanah tersebut dimiliki secara administratif melalui nama perusahaan, Prabowo seharusnya melaporkan kepemilikan saham PT tersebut dalam LHKPN.

Namun, rincian aset perusahaan tidak terlihat secara detail, dan publik hanya dapat menilai jumlah total surat berharga yang dicantumkan.

Dalam LHKPN Prabowo, tercatat surat berharga senilai Rp 1.701.879.000.000. 

"Ya surat berharga.
Tinggal cek aja di LHKPN-nya, lihat tanahnya pasti enggak ada. Pasti enggak ada, karena itu atas nama badan hukum," jelas Alex.

Meskipun surat berharga tersebut tercatat, sulit bagi publik untuk menelusuri detailnya, terutama jika perusahaan belum go public.

Alex menambahkan bahwa penyertaan modal Prabowo di PT tersebut harus dicantumkan, namun belum ada pengecekan lebih lanjut.

Sebelumnya, Prabowo juga mengoreksi pernyataan Anies Baswedan yang menyebut dirinya memiliki 340.000 hektar lahan.

Prabowo mengklaim memiliki lahan mendekati 500.000 hektar, sementara Anies menyampaikan hal ini dalam konteks kesejahteraan prajurit TNI pada debat ketiga Pilpres.(*)

Sumber: Kompas.com

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll