24 C
id

Bawaslu Aceh Barat Memetakan TPS Rawan dalam Pemilu 14 Februari 2024

Bawaslu Aceh Barat
Foto via FB


Aceh Barat, AchehNetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Barat telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu nomor 4 tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Aceh Barat, Andi, menjelaskan bahwa ada tujuh variabel dan 22 indikator yang menjadi pedoman bagi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat dalam menentukan TPS yang rawan.

Menurut Andi, variabel-variabel tersebut mencakup berbagai aspek yang menjadi tolok ukur, seperti penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik.

Setiap variabel memiliki indikator khusus yang menjadi fokus penilaian.

Salah satu variabel yang ditekankan adalah penggunaan hak pilih, yang terdiri dari empat indikator, termasuk keberadaan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat serta pemilih tambahan yang potensial namun tidak terdaftar dalam DPT.

Selain itu, aspek keamanan juga menjadi perhatian, dengan indikator kekerasan atau intimidasi yang pernah terjadi di sekitar TPS.

Aspek kampanye juga menjadi bagian penting dalam penilaian, dengan indikator praktik pemberian uang atau barang serta penghinaan terhadap pemilih.

Netralitas, logistik, lokasi TPS, dan ketersediaan jaringan internet dan listrik juga menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tingkat kerawanan sebuah TPS.

Andi menekankan bahwa penilaian ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar dan adil.

Dengan memetakan TPS yang dianggap rawan, diharapkan langkah-langkah pengamanan dan pengawasan bisa ditingkatkan guna menjaga integritas dan keamanan proses demokrasi.

Dengan demikian, upaya Bawaslu Aceh Barat dalam memetakan TPS rawan ini merupakan bagian dari langkah proaktif untuk mengamankan pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, sehingga masyarakat dapat melaksanakan hak suaranya dengan aman dan terjamin.(*)

Sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll