24 C
id

Tersangka Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Terhadap Anak Ditangkap di Pidie

Pelecehan seksual
Polisi tangkap pelecehan seksual terhadap anak/foto: Dok. Polisi


Pidie, AchehNetwork.com - Personel Polres Pidie berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (45), warga Padang Tiji, Pidie, yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap lima orang anak.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, dalam konferensi pers di Saung Sat Reskrim, Mapolres Pidie pada Rabu (31/01/2024) sore, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka sangat meresahkan. 

Tersangka diduga menggunakan rayuan kepada para korban dengan mengiming-imingi uang dan mengajak naik becak barang miliknya untuk mencari burung.

"Setelah berhasil memikat korban, tersangka kemudian melakukan aksi pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap mereka," ujar AKBP Imam Asfali.

Lebih lanjut, AKBP Imam menyebutkan bahwa kelima korban berasal dari satu kecamatan di wilayah hukum Polres Pidie. 

Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi dalam waktu dan tempat yang berbeda, namun masih dalam satu kecamatan di Kabupaten Pidie.

"Dalam aksinya, tersangka memberikan uang kepada setiap korban dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp. 35 ribu hingga Rp. 60 ribu," tambahnya.

AKBP Imam menjelaskan bahwa perbuatan keji ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak awal Januari 2023 dan terakhir pada 23 Januari 2024.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban pada 25 Januari 2024. 

Orang tua tersebut kemudian membawa anaknya ke dokter untuk dilakukan visum.

"Setelah mendapatkan hasil visum, orang tua melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pidie," tutur AKBP Imam.

Dalam konteks hukum, pelaku dihadapkan pada Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka bersama barang bukti, termasuk 1 unit becak barang dan 5 lembar surat visum dari dokter, telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKBP Imam Asfali.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll