24 C
id

Mantan Panglima GAM, Tengku Abrar Muda Bantah Tudingan Serobot Kawasan Hutan Konservasi Rawa Singkil untuk Tanam Sawit


Mantan Panglima GAM
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Aceh Selatan, Tengku Abrar Muda?/Foto via Antaran



Aceh Selatan, AchehNetwork.com - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Aceh Selatan, Tengku Abrar Muda dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa petani di daerah tersebut telah menyerobot Kawasan Hutan Konservasi Rawa Singkil untuk menanam kelapa sawit.

Pernyataan yang disampaikan oleh Tengku Abrar Muda ini merupakan respons terhadap simpang siur informasi dan tuduhan yang menyiratkan bahwa masyarakat Aceh Selatan, terutama di Trumon, telah mencaplok Hutan Kawasan Konservasi Rawa Singkil untuk menanam sawit.

"Diperlukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan masalah baru. Pemerintah Aceh Selatan dan Provinsi Aceh harus menjelaskan bahwa masyarakat tidak menanam sawit di Kawasan Rawa Singkil, melainkan di area perkebunan rakyat," ujar Abrar Muda seperti yang dikutip dari antaran.

Abrar Muda menegaskan bahwa masyarakat Aceh Selatan, terutama di Trumon, telah menghadapi cukup banyak kesulitan dan penderitaan akibat minimnya lapangan pekerjaan. 

Kebutuhan hidup harus dipenuhi, termasuk biaya pendidikan anak-anak mereka.

Menurutnya, pertanian kelapa sawit merupakan salah satu solusi nyata untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang melilit masyarakat, serta membantu mereka melepaskan diri dari keterpurukan ekonomi. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa lahan kelapa sawit yang dimiliki masyarakat tidak berada dalam kawasan hutan lindung.

"Issue terkait Kawasan Konservasi Rawa Singkil sudah memiliki titik geografisnya sendiri, sehingga tidak tepat jika semua lahan kelapa sawit di Aceh Selatan disalahartikan memiliki masalah. Hal ini harus dihindari demi kesejahteraan banyak masyarakat," tegas Abrar Muda.

Melalui percakapan seluler dan pesan WhatsApp, Tengku Abrar Muda juga mengingatkan semua pihak untuk tidak mengaitkan pendirian Pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Aceh Selatan dengan dugaan bahwa masyarakat membuka lahan sawit di Kawasan Rawa Singkil.

"Izin untuk menanam sawit di kawasan Hutan Konservasi Rawa Singkil sudah lama dilarang oleh Pemerintah Aceh Selatan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyalahkan salah satu pihak. Kehadiran pabrik CPO sangat membantu petani dan tidak membeli produksi sawit dari lahan yang dilarang," jelasnya.

Sebelumnya, semua pihak telah menjalin kerja sama yang baik dalam upaya pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh Selatan. 

Abrar Muda berharap adanya pabrik-pabrik lain yang akan berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Penting untuk dicatat bahwa kehadiran investor di sektor PKS sangat berdampak positif bagi perkembangan daerah. Selain meningkatkan PAD, hal ini juga menciptakan lapangan kerja dan menstabilkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS), yang sangat menguntungkan bagi petani sawit. Kami memohon agar hal ini tidak disalahartikan," tutup tokoh masyarakat Aceh Selatan tersebut.(*)

Sumber: AntaranNews

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll