24 C
id

Pasutri di Aceh Besar Ditangkap Polisi karena Memaksa Anaknya Mengemis Demi Narkoba

Aceh Besar
Konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 29 Februari 2024/Foto: AJNN


AchehNetwork.com - Pasangan suami istri di Aceh Besar ditangkap polisi karena diduga memaksa anak mereka untuk mengemis demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba.

Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial MN (38) dan A (42), merupakan warga Lhoknga, Aceh Besar. 

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Polresta Banda Aceh, Satya, dalam sebuah konferensi pers pada Kamis, 29 Februari 2024.

DilansirMenurut Satya, kedua anak yang dipaksa mengemis oleh orang tuanya masih berusia dua dan empat tahun.

Mereka dipaksa untuk meminta-minta di sekitar warung kopi Ata Kupi dan Simpang Tiga Seutui.

Uang yang diperoleh dari hasil mengemis oleh korban tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba.

Saat ini, polisi sedang menyelidiki penggunaan barang haram tersebut.

Selain menahan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kotak kardus, uang tunai sebesar Rp 30 ribu, serta alat hisap sabu (bong).

 "Eksploitasi terhadap anak ini telah berlangsung selama satu tahun, mereka dipaksa dan diancam akan dipukuli jika menolak untuk mengemis," ujar Satya.

Menurut keterangan Satya, bocah berusia dua tahun tersebut kadang-kadang dibawa oleh orang tuanya, sementara kadang juga digendong oleh kakak kandungnya. 

"Pasangan suami istri yang menikah secara siri ini memiliki empat anak. Dua di antaranya dipaksa untuk mengemis, sementara yang lainnya dititipkan kepada orang lain," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Mereka dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah. Namun, karena ada indikasi penggunaan narkotika, mereka juga akan dijerat dengan pasal-pasal lain yang berlaku," tutup Satya.(*)

Sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll