24 C
id

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Penipuan
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor/


AchehNetwork.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial KI (32) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. 

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, pada Sabtu (16/3/2024).


Pelaku diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap sepeda motor Vario 160 BL 3357 YP yang merupakan milik Zindal Huda, seorang warga dari Kampung Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit. 

Menurut keterangan Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, pelaku menjalankan aksinya pada tanggal 5 Maret 2024 dengan modus awal meminjam sepeda motor korban.


"Peristiwa ini terjadi di Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan maksud yang akhirnya terungkap sebagai penipuan. Setelah meminjam, pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain dan tidak mengembalikannya," ungkap Nanang pada hari Minggu (17/3/2024).


Nanang menjelaskan bahwa setelah merasa ditipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bener Meriah. 

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka pelaku.


"Pukul 17.15 WIB, personel Sat Reskrim Polres Bener Meriah mendapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka di dalam kamar," jelas Nanang.

Tersangka pun diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Bener Meriah. Selanjutnya, pihak kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap sepeda motor yang telah digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll