24 C
id

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Gagalkan Peredaran Miras di Bulan Suci Ramadhan, 74 Botol Disita

Miras
Gambar hanya ilustrasi/


Banda Aceh, AchehNetwork.com - Seiring dengan mendekatnya bulan suci Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) dengan mengamankan 74 botol dari berbagai merek di wilayah Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Jumat Curhat di Warkop Hanakaru, Ujung Pancu, Kamis (14/4/2024) malam.

AKP Ferdian Chandra menjelaskan bahwa ada 11 orang tersangka yang berhasil diamankan dari tujuh lokasi penjualan miras tersebut.

"Barang bukti miras yang kami amankan ini ditemukan mulai dari sepekan sebelum Ramadhan hingga selama bulan suci itu sendiri," ujar Ferdian.

Lebih lanjut, Ferdian menambahkan bahwa salah satu dari tersangka yang berhasil ditangkap masih menggunakan pakaian koko setelah pulang dari ibadah tarawih.

"Salah satu tersangka bahkan masih mengenakan baju koko setelah selesai shalat tarawih. Penangkapan dilakukan dengan metode undercover, di mana petugas menyamar sebagai pembeli," ungkapnya.

Ternyata, para pelaku ini memperoleh miras tersebut langsung dari Medan, Sumatera Utara. 

Namun, keterbatasan pasokan dari luar Aceh membuat mereka harus berhati-hati.

"Mungkin mereka sudah belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, menyadari bahwa operasi penertiban selama Ramadhan semakin intens," jelasnya.

Adapun lokasi penjualan miras yang diamankan meliputi Lueng Bata, Lamdom, Kampung Mulia, Kampung Ateuk Pahlawan, Tanggul Beurawe, Simpang Mesra, dan Jalan Tgk Kaye Jatoh.

"Fokus kami saat ini adalah proses hukum terhadap para pelaku, yang akan kami jerat dengan qanun jinayat," tandasnya.(*)

Sumber: Serambinews.com

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll