24 C
id

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Korban Konflik di BRA Senilai Rp15 Miliar

Korupsi
Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh/


AchehNetwork.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yang mencapai angka fantastis sebesar Rp15 miliar. 

Dalam pengungkapan ini, Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, data, dan dokumen terkait.

"Sejak kemarin, kami sudah mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, data, dan dokumennya," kata Ali Rasab Lubis pada hari Selasa, tanggal 7 April.

Ali menambahkan bahwa setelah proses pengumpulan keterangan dan data selesai, Kejaksaan akan memutuskan apakah akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan atau tidak. 

Namun, dia tidak memberikan detail lebih lanjut terkait siapa saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Nantinya hasil dari pengumpulan keterangan dan data oleh Tim Penyelidikan tersebut akan ditentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya.

Diketahui bahwa program penyaluran bantuan budidaya ikan dan pakan rucah dengan anggaran yang cukup besar tersebut merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Program ini semula ditujukan untuk korban konflik, mantan kombatan, dan tahanan politik yang terdaftar dalam sembilan kelompok di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Namun, dugaan korupsi muncul ketika dana tersebut tidak sampai kepada pihak yang seharusnya menerima bantuan. 

Para penerima manfaat tidak mengetahui adanya program bantuan ini. 

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, bahkan menduga bahwa program bantuan tersebut sengaja dirancang untuk kepentingan oknum tertentu yang terlibat dalam Pemilihan Umum 2024.

Alfian menyatakan, "Patut kita duga anggaran tersebut dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pemilu yang baru saja berlangsung karena program ini pokir dari anggota DPRA."

Lebih lanjut, dalam kasus ini, diketahui bahwa aparatur gampong sama sekali tidak mengetahui tentang keberadaan nama kelompok dan anggaran bantuan tersebut. 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kegiatan yang dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan pihak terkait, yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih dengan anggaran gampong.

Penyelidikan yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat membawa ke jelasan mengenai penggunaan dana tersebut serta menegaskan tanggung jawab para pelaku jika terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya