24 C
id

Ratu Narkoba Asal Aceh dan Suaminya Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Medan atas Kasus Narkoba

Ratu Narkoba
Sidang vonis Ratu Narkoba/foto via detikcom


AchehNetwork.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan putusan terhadap Hanisah, yang dikenal sebagai 'Ratu Narkoba' dari Bireuen, Aceh, serta lima terdakwa lainnya. 


Dalam sidang yang diadakan secara daring, Hanisah dihukum mati oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V PN Medan.

Selain Hanisah, suaminya yang bernama Al Riza alias Riza, dan seorang tersangka lainnya, Maimun alias Bang Mun, juga dijatuhi hukuman mati. 


Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Narul, Hamzah, dan Mustafa, dihukum penjara seumur hidup.

Abdul Hadi Nasution, Ketua Majelis Hakim, menyampaikan bahwa tidak ada faktor meringankan yang ditemukan bagi para terdakwa. 


Sebaliknya, tindakan mereka dikategorikan sebagai perlawanan terhadap program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. 


Selain itu, kejahatan yang dilakukan dianggap sebagai kejahatan luar biasa dengan bukti yang cukup kuat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie telah menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, Hanisah bersama suaminya dan empat tersangka lainnya terlibat dalam peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.

Menurut dakwaan yang tercatat di SIPP PN Medan, kronologi kejadian dimulai ketika Hanisah bersama beberapa tersangka lainnya bertemu di Malaysia untuk merencanakan transaksi narkotika pada 22 Oktober 2022. 


Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan didistribusikan dari Malaysia melalui Kota Medan ke Palembang.

Rencana tersebut melibatkan upah bagi Hanisah dan Maimun, yang direncanakan sebesar Rp 5 juta per bungkus sabu dan Rp 10 ribu per butir pil ekstasi. 


Selanjutnya, Hanisah diduga meminta bantuan kepada Mustafa untuk mencari gudang penyimpanan narkotika di Medan, dengan janji upah sebesar Rp 50 juta.

Pada bulan April 2023, Hanisah mendapat kabar bahwa mobil untuk pengangkutan narkotika telah dibeli oleh Erul dan diirimkan ke Banda Aceh. 


Selanjutnya, pada Agustus 2023, terjadi pertemuan antara Hanisah, suaminya, dan beberapa tersangka lainnya di gudang penyimpanan yang telah disiapkan.

Namun, pada saat pemeriksaan oleh petugas BNN RI, barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi berhasil ditemukan di gudang tersebut. 


Hasil interogasi menunjukkan bahwa narkotika tersebut akan dikirim ke Palembang atas perintah Hanisah.

Akibatnya, Hanisah dan rekan-rekannya ditangkap oleh petugas BNN RI dan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan putusan hari ini, Hanisah dan beberapa terdakwa lainnya harus menerima konsekuensi atas perbuatan mereka yang melanggar hukum terkait peredaran narkotika. 


Hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan menjadi pembelajaran penting dalam upaya pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya