24 C
id

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pintu Rimba

Sabu-sabu, Polres Aceh Tenggara
Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara


AchehNetwork.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial JI (30), warga Desa Pintu Rimba, Kecamatan Lawe Alas. 

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/6) sekitar pukul 17:00 WIB di desa tersebut.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah, menyatakan bahwa petugas berhasil mengamankan JI beserta barang bukti berupa 12 bungkus sabu dengan berat bruto 0,50 gram. 

"Tersangka JI dikategorikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujar Patar.

Penangkapan JI berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 18:21 WIB. 

Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Desa Pintu Rimba. 

Berdasarkan laporan ini, petugas segera menuju lokasi dan menemukan tersangka sedang mengemas sabu di atas meja. 

Namun, saat hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri.

"Petugas langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan melanjutkan pencarian terhadap tersangka," ungkap Patar. 

Setelah pengejaran intensif, JI berhasil ditangkap pada Kamis (6/6) dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara.

Saat ini, tersangka JI sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.***

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll