24 C
id

Solidaritas Wartawan Kota Langsa Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

RUU Penyiaran
Solidaritas Wartawan Kota Langsa Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran/Foto via HabaAceh.id


AchehNetwork.com - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Kota Langsa menggelar aksi damai di depan Gedung DPRK Langsa. 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Aksi dimulai dengan orasi di Tribun Lapangan Merdeka, di mana para wartawan membentangkan poster dan spanduk yang berisi penolakan terhadap RUU Penyiaran. 

Mufti Ryansyah, Koordinator Aksi, menyampaikan bahwa RUU tersebut mengancam kebebasan pers terutama dalam liputan investigasi.

“RUU Penyiaran hasil kerja Banleg DPR RI mengancam kebebasan pers dan meredupkan kehidupan demokrasi. Liputan investigasi adalah ruh insan pers dalam menyajikan karya jurnalistik secara mendalam,” ujar Mufti.


Dalam draft RUU Penyiaran, sejumlah pasal dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang tumpang tindih dengan UU No. 40 tentang Pers. 

Pasal-pasal tersebut dianggap bisa mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan.

“Kami wartawan di Aceh khususnya Kota Langsa tidak tinggal diam dan akan menentang upaya pembungkaman penegakan keadilan,” tambah Mufti. 


Ia juga menekankan bahwa pengekangan ini akan berdampak pada pekerja kreatif seperti tim konten YouTube, podcast, dan pegiat media sosial.

Mustafa Rani, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. 

Mustafa meminta DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers.

"Kita meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers," tegasnya.


Putra Zulfirman, Ketua PWI Kota Langsa, dalam orasinya membacakan petisi yang menolak draf RUU Penyiaran. 
Ia menyebutkan beberapa ancaman dari revisi ini, termasuk ancaman terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kriminalisasi jurnalis, independensi media, dan keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif.


"Kami minta DPRK mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI," pintanya.


Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, menyatakan dukungannya atas aksi tersebut dan berjanji akan meneruskan aspirasi para wartawan ke pemerintah pusat. 

“Kita terima apa yang teman-teman wartawan sampaikan dan kita akan dukung untuk seterusnya dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi di pemerintahan pusat,” katanya.


Aksi damai ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Langsa yang dipimpin oleh Kabagops AKP Dahlan. 

Aksi diakhiri dengan penandatanganan petisi oleh pimpinan dewan dan perwakilan berbagai organisasi wartawan di Kota Langsa.***

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll