24 C
id

GeRAK Mengatakan Penguasaan Lahan Oleh PT Desa Jaya Merupakan Korupsi Luar Biasa

GeRAK Mengatakan Penguasaan Lahan Oleh PT Desa Jaya Merupakan Korupsi Luar Biasa
GeRAK Mengatakan Penguasaan Lahan Oleh PT Desa Jaya Merupakan Korupsi Luar Biasa
(Foto: AJJN)
BANDA ACEH -  Gerakan Antikorupsi Aceh (GeRAK) menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Desa Jaya selama sepuluh tahun menguasai tanah negara di Kabupaten Aceh Tamiang merupakan tindakan korupsi yang luar biasa.

 “Korupsi ini merupakan korupsi luar biasa karena dilakukan dengan menggunakan kewenangan,” kata Askhalani, koordinator GeRAK Aceh seperti yang dikutip dari AJNN, Sabtu, 25 Februari 2023. 

Menurut Askhalani, dalam kasus tersebut ada beberapa orang yang melakukan korupsi secara terencana. mengeksploitasi posisi dan kekuasaan mereka.

 “Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain bersama-sama,” katanya. Oleh karena itu, Askhalani meminta aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut dan tidak berhenti pada tahap penyidikan.

 “Kasus-kasus besar dengan potensi korupsi yang tinggi harus mendapat perhatian khusus dan bukan sekadar gelombang kontrol atau tidak ditutup-tutupi,” tambah Askhalani. 

“Potensi kerugian ekonomi negara dalam hal ini sangat besar. Karena lahan yang dikuasai negara selama puluhan tahun panennya lebih dari 2.000 hektare. Bayangkan berapa banyak kelapa sawit yang dipanen dalam setahun,” imbuhnya. 

Tahun 1988 pimpinan PT Desa Jaya diduga melakukan korupsi dalam pengurusan tanah negara di wilayah Aceh Tamiang. Menurut yang dikutip dari  AJNN, manajemen PT Desa Jaya melakukan tiga tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik ​​Kejaksaan Aceh. 

Tiga poin tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi di tanah bekas PT Desa Jaya Perkebuna Alur Jambu, tanah bekas HGU PT Desa Jaya Perkebuna Alur Meranti dan penerbitan akta kepemilikan ganda. Dipimpin oleh PT Desa Jaya. 

Kasus dugaan korupsi kepemilikan tanah pemerintah terjadi pada tanggal 9 November 1961. PT Desa Jaya diberikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas ± 885,62 hektar  melalui Surat Keputusan SK 791/Ka Menteri Perindustrian Pertanian. di desa Sungai Liput kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Timur (sekarang Aceh Tamiang-red), Provinsi Aceh. 

Dan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 25/Alur Meranti (dahulu Nomor 1/Alur Meranti) tanggal 12 September 1970, terdaftar di C.V. Djaja/PT. Djaja (sekarang PT. Desa Jaya) dengan jangka waktu 25 tahun yang berakhir pada tanggal 23 Agustus 1988. Setelah hak guna usaha berakhir pada tahun 1988, PT. Desa Jaya tidak memiliki dasar hak dan izin usaha perkebunan untuk mengelola dan menggunakan perkebunan kelapa sawit di wilayah Alur Merant sebelum perpanjangan hak perkebunan baru pada tahun 2010 dan izin usaha perkebunan baru pada tahun 2015. 

PT Desa Jaya diyakini terus berlanjut menguasai tanah-tanah negara dan tanah-tanah yang direklamasi meskipun HGU telah berakhir pada tahun 1988. Akibatnya, perekonomian negara atau perekonomian merugi selama 22 tahun sejak 1988 hingga 2010. 

Selain perkebunan Alur Meranti, PT Desa Jaya juga memperoleh hak guna usaha di Desa Alur Jambu sebagai HGU No. 24 H/H No. 1, dikeluarkan 9/12/1970 (terdaftar 24/8/1963) untuk jangka waktu 25 tahun berakhir 9/22/1988 (dihitung setelah pendaftaran), seluas 1.658 hektar. Ketika HGU Alur Jambu juga habis pada tahun 1988, PT Desa Jaya tetap menguasai lahan bekas HGU hingga terbitnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) baru pada tahun 2014. Akibatnya, ada dugaan kuat bahwa PT Desa Jaya merusak ekonomi negara dan ekonomi negara selama 26 tahun, dari berakhirnya HGU pada tahun 1988 hingga IUP baru pada tahun 2014. Untuk PT Desa Jaya tetap mengambil pendapatan dari pemerintah. properti di eks HGU Alur Jambu. []

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA