![]() |
Ilustrasi Haji dan Umrah di Masjidil Haram (Foto Pixabay) |
Hal itu juga dibahas pada Selasa (21/2) di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
"Kita jangan mempersulit orang yang ingin menjalankan ibadahnya," kata Silmy dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2).
“Imigrasi selalu berupaya melayani jemaah haji dan umrah dengan sebaik-baiknya, baik selama proses pembuatan paspor maupun selama perjalanan pulang pergi ke negara asalnya,” lanjutnya.
Silmy menegaskan pencabutan persyaratan rekomendasi Kemenag bukan berarti pihaknya tidak melakukan pemeriksaan. Dia meyakinkan otoritas imigrasi masih menyelidiki pemohon paspor yang diduga melakukan penyalahgunaan.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan wawancara singkat petugas. Menurut Silmy, berdasarkan hasil evaluasi, rekomendasi Kementerian Agama tidak menjamin paspor tidak disalahgunakan di luar negeri.
“Oleh karena itu, setelah penerapan kebijakan ini, saya mendorong perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Indonesia,” kata Silmy.
“Jika penyelenggara haji dan umrah melanggar aturan, kami akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Memastikan kepulangan jemaah umrah juga mendukung kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi tentang pembatasan penempatan TKI. Saat ini, moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku dengan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).