![]() |
Upaya Menegakkan Hukum Jinayat dan Memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat. (Foto: tangkapan layar via youtube serambi ontv) |
Ketiga pelanggar hukum jinayat yang dieksekusi tersebut adalah TA (65) yang merupakan warga Kampung Durian, Kecamatan Rantau, MN (23) penduduk Payabedi, Kecamatan Rantau, dan MAQ (21) yang berasal dari Bandarmahligai, Kecamtan Sekerak.
Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Mariono, menjelaskan bahwa dua pelanggar pertama terlibat dalam kasus maisir dan divonis oleh Mahkamah Syariah untuk menerima hukuman cambuk delapan kali. Namun, keduanya hanya menjalani enam cambukan karena masa penahanan mereka selama satu bulan 13 hari dipotong dari hukuman yang harus dijalani. Sementara itu, MAQ menerima hukuman yang lebih berat, yaitu 30 kali cambukan dari Mahkamah Syariah, tetapi setelah masa penahanan dipotong, ia hanya menjalani hukuman cambuk sebanyak 29 kali.
Mariono juga mengungkapkan bahwa kasus-kasus jinayat di Aceh Tamiang masih cukup tinggi. Ia menyatakan bahwa kasus-kasus pencabulan menjadi kasus yang cukup dominan di daerah tersebut, yang menurutnya sangat memprihatinkan.
Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum jinayat. Ia berharap bahwa masyarakat dapat menegakkan hukum jinayat yang menjadi dasar penegakan hukum syariah di Aceh. Joko juga mengingatkan agar masyarakat tetap melaksanakan sunnah Rasul dan mengamalkan Alquran agar terhindar dari pelanggaran hukum jinayat.
Dalam rangka untuk menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban di Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum jinayat. Dengan adanya tindakan eksekusi seperti yang dilakukan pada ketiga pelanggar tersebut, diharapkan bahwa masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menaati hukum dan menjaga kesopanan serta moralitas dalam kehidupan bermasyarakat.[]