24 C
id

Gali Kuburan Penyu di Pulau Banyak, Aceh Singkil: Polisi Amankan Barang Bukti Dugaan Perdagangan Daging Penyu

Gali Kuburan Penyu di Pulau Banyak, Aceh Singkil: Polisi Amankan Barang Bukti Dugaan Perdagangan Daging Penyu
Tim Inafis Satuan Satreskrim Polres Aceh Singkil bersama tim ahli BKSDA Aceh sedang melakukan penggalian kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak. (Foto: tangkapan layar via aceh.tribunnews)
SINGKIL - Tim Inafis Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil bersama tim ahli BKSDA Aceh telah melakukan penggalian kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak. Penggalian dilakukan untuk mengambil barang bukti dalam tindak lanjut laporan warga atas dugaan penjualan daging penyu di Pulau Banyak.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi menyatakan bahwa pada saat pembongkaran kuburan penyu, tim menemukan potongan tubuh penyu seperti daging, sisik dan plastron. Temuan ini telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk 27 potong plastron penyu, satu potong sisik, 10 tulang tubuh penyu, dan delapan tulang pengikat tubuh penyu.

Pembongkaran kuburan penyu dilakukan oleh tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, disaksikan Muspika Pulau Banyak, dan saksi ahli Drh Taing Lubis, MM. Kasat Reskrim AKP Mawardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman perkara dugaan perdagangan daging penyu di Pulau Banyak.

Perkara penemuan daging penyu ini sebenarnya sudah diselesaikan melalui adat, namun polisi tetap melakukan pendalaman. Polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk tokoh adat yang telah menjatuhkan sanksi adat kepada pelaku.

Warga melaporkan kasus dugaan perdagangan daging penyu di Kecamatan Pulau Banyak ke Polres Aceh Singkil, lantaran tak sepakat diselesaikan melalui lembaga pradilan adat. Sudirman selaku Geuchik Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, memberikan penjelasan terkait proses peradilan adat yang digelar dalam menyelesaikan kasus daging penyu.

Sudirman meminta kepala dusun berkomunikasi dengan tim patroli gabungan untuk melihat apakah kasus ini bisa diselesaikan melalui peradilan adat. Langkah itu dilakukan karena di Kabupaten Aceh Singkil, sedang digalakkan program restoratif justice, di mana di setiap kampung sudah terbentuk rumah restoratif justice. Kemudian Sudirman berdiskusi dengan tokoh adat seperti imum mukim untuk melihat apakah penyelesaiannya bisa melalui hukum adat sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan dan Adat Istiadat. Setelah itu, warga yang tertangkap atas kepemilikan daging penyu dapat diadili secara adat.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA