24 C
id

Mantan Keuchik Meugatmeh Ditahan Kejari Nagan Raya Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,2M

Mantan Keuchik Meugatmeh ditahan Kejari Nagan Raya terkait dugaan korupsi dana desa hingga Rp 1,2 miliar
Mantan Keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, AS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. (Foto: Dok. Kejari)
SUKA MAKMUE - Mantan Keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, AS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 1,2 miliar. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin (13/3/2023) malam setelah tim Kejari dibantu oleh kepolisian menjemput tersangka di rumahnya.

Selain menahan mantan keuchik, Kejari Nagan Raya juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bendahara Desa Meugatmeh, Juliadi, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa tersebut. Juliadi dilaporkan sudah melarikan diri atau membawa kabur dana desa tahun 2018-2021.

Menurut Kajari Nagan Raya, Muib, SH melalui Kasi Intel, Achmad Rendra Pratama, SH, MH kepada Serambinews.com, Senin (13/3/2023) malam, "Mantan keuchik telah ditahan hingga 20 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi." Rendra juga menyatakan bahwa proses penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa/Gampong (ADD/G) Gampong Meugatmeh pada periode 2018-2021, realisasinya sudah mencapai 100 persen.

Menurut hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, tahun anggaran 2018-2021. Tim jaksa penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Selain mantan keuchik, tim jaksa penyidik juga menetapkan Bendahara Gampong Meugatme, Juliadi sebagai tersangka. Namun, Juliadi kini ditetapkan sebagai DPO Kejari Nagan Raya karena melarikan diri.

Mantan Keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, AS yang ditahan Kejari Nagan Raya sudah dibawa ke Lapas Meulaboh, Aceh Barat. Sebelum ditahan, tersangka AS diperiksa kesehatan oleh tim medis dan dikawal kepolisian hingga ke Lapas Meulaboh.

Tim penyidik jaksa saat ini melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke JPU serta diteruskan ke PN Tipikor.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA