24 C
id

YARA Menanggapi Kasus Di Aceh Timur, YARA: Kalau Manusia Yang Dimakan Harimau Siapa Yang Ditangkap?

YARA Menanggapi Kasus Di Aceh Timur
Ketua YARA Safaruddin (Foto aceh.tribunnews)
BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengeluarkan pernyataan mengenai penangkapan seorang pria berinisial SY (38), warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. SY ditetapkan sebagai tersangka yang meracuni seekor Harimau Sumatera hingga mati karena ia kesal karena sebelumnya empat kambingnya dimangsa harimau. Ketua YARA, Safaruddin, mengatakan bahwa pemerintah harus turun tangan menyelesaikan masalah ini dan mempertimbangkan bahwa manusia dan harimau sama-sama kepepet. Manusia membutuhkan lahan untuk hidup, begitu juga dengan harimau. "Pemerintah harus memikirkan ini, jika manusia yang dimakan harimau siapa yang harus dipenjara?" tambahnya.

Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin Acal, mengatakan bahwa hukum tidak hanya harus dilihat dari aspek yuridis formal, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek non-yuridis. Menurutnya, konflik antara manusia dan satwa liar harus diperhatikan dengan baik karena pasti ada sebab dan akibatnya. Akibat dari seringnya ternak dimangsa harimau, tentu menimbulkan reaksi yang bisa menjadi alasan pemilik ternak melakukan tindakan kejahatan. Konflik antara manusia dan satwa liar juga tidak bisa hanya dilihat satu sisi saja, tetapi juga karena adanya faktor lain seperti habitat yang telah diganggu. Oleh karena itu, dalam penanganannya harus terpadu.

Sebelumnya, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur telah mengamankan SY (38) karena diduga meracuni anak Harimau Sumatera hingga mati di kawasan perkebunan warga di Desa Peunaron Baru pada Selasa (21/2/2023). Pelaku diamankan dari rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (22/2/2023). Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berwarna putih yang berisi racun hama merk curratter yang diduga digunakan pelaku untuk meracuni anak harimau tersebut. Kasus ini bermula pada Selasa (21/2/2023) ketika petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) melaporkan bahwa seekor anak Harimau Sumatera telah memangsa kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Tim dari BKSDA kemudian menemukan satu ekor bangkai anak harimau yang tidak jauh dari lokasi bangkai kambing, dan menemukan satu kantong plastik yang berisi racun hama merk curatter. Setelah penyelidikan dilakukan, pelaku mengaku telah menabur racun hama merk curratter pada bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

Pelaku yang mengaku kesal dan emosi karena kehilangan empat ekor kambingnya yang dimangsa oleh seekor harimau, telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Menurut keterangan Kasat Reskrim, pelaku telah menabur racun pada bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau.

Tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja, oleh karena itu pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi. Pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Tindakan pelaku yang merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup satwa liar harus mendapatkan sanksi yang tegas. Kita harus sadar akan pentingnya menjaga keberagaman hayati di Indonesia dan turut berperan aktif dalam melindungi satwa liar yang dilindungi agar tetap hidup dan lestari di alam.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA