![]() |
Komplotan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Utara berhasil ditangkap oleh tim Polres Aceh Utara. (Foto: Dok Polres) |
Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka utama A berhasil ditangkap pada tanggal 6 Februari 2023 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, Aceh Timur. A mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah Aceh Utara dengan barang curian berupa delapan sepeda motor dan dua handphone.
Dua sepeda motor yang telah diamankan oleh pihak kepolisian sudah didatangi oleh pemiliknya dan langsung diserahkan ke Polres Aceh Utara.
AKBP Deden juga menambahkan bahwa dua dari ketujuh tersangka merupakan residivis, yaitu A sebagai residivis Curanmor dan M sebagai residivis Narkoba.
Semua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus ini berkat kerja sama dan dukungan dari masyarakat.[]