24 C
id

Polres Aceh Utara Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Polres Aceh Utara Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor
Komplotan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Utara berhasil ditangkap oleh tim Polres Aceh Utara. (Foto: Dok Polres)
LHOKSUKON - Komplotan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Utara berhasil ditangkap oleh tim Polres Aceh Utara. Ketujuh tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pemetik, yaitu A (25), M (24), dan RF (25), serta empat penadah, yaitu TR (26), MA (22), AG (23), dan RA (22). Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, menjelaskan bahwa ketiga pemetik melakukan aksi pencurian sepeda motor pada jam tidur antara pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka utama A berhasil ditangkap pada tanggal 6 Februari 2023 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, Aceh Timur. A mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah Aceh Utara dengan barang curian berupa delapan sepeda motor dan dua handphone.

Dua sepeda motor yang telah diamankan oleh pihak kepolisian sudah didatangi oleh pemiliknya dan langsung diserahkan ke Polres Aceh Utara.

AKBP Deden juga menambahkan bahwa dua dari ketujuh tersangka merupakan residivis, yaitu A sebagai residivis Curanmor dan M sebagai residivis Narkoba.

Semua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus ini berkat kerja sama dan dukungan dari masyarakat.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA