24 C
id

Polres Nagan Raya Buru Pemilik Ladang Ganja 40 Hektare di Kawasan Hutan Lindung

 

ladang ganja
Ilustrasi ladang ganja. (Foto: Pixabay)
SUKA MAKMUE - Polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya ladang ganja seluas 40 hektar yang ditemukan di kawasan hutan lindung wilayah hukum mereka. Kapolres Nagan Raya, AKB Setiyawan Eko mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengejar para pelaku yang terlibat dalam penanaman ganja tersebut.

Ketika petugas mengunjungi ladang ganja di Gampong Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang (BAB), pemilik ladang tidak ditemukan. 

Hanya ditemukan lokasi dan tanaman ganja yang ditanam. "Hari ini yang kita temukan hanya lokasi dan tanaman saja, kebetulan untuk yang diduga pelaku atau tersangka tidak ditemukan. Jadi untuk langkah awal kita lakukan pengembangan," kata AKBP Setiawan Eko pada Selasa, 11 April 2023.

Polisi akan menyusun tim untuk menyelidiki pelaku penanaman ladang ganja seluas 40 hektar dengan perkiraan berat mencapai 280 ton. Tindakan hukum akan diambil untuk menegakkan keadilan.

AKBP Setiyawan Eko, bersama dengan petugas gabungan lainnya, juga telah melakukan pemusnahan secara total terhadap tanaman ganja di lokasi tersebut. Seluruh tanaman ganja dicabut dan dimusnahkan agar tidak ada yang tersisa.

AKBP Setiyawan meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti menanam tanaman ganja, yang jelas-jelas dilarang oleh negara karena dapat merusak generasi penerus bangsa.

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA