24 C
id

Tim Satreskrim Polres Sabang Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti Narkotika

Satreskrim Polres Sabang
Dua tersangka pencurian HP saat diamankan di Mapolres Sabang. (Foto: tangkapan layar/Dok)
SABANG - Polres Sabang berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian berinisial KA alias Bulek (26) dan HS (36) pada Selasa, 4 April 2023, sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolres Sabang AKBP Erwan SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH, menceritakan kronologis penangkapan tersebut.

Menurut Bukhari, pada 24 Maret 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, korban Sarjani, ST kehilangan satu HP. Saat itu, korban menaruh HP di kotak atau jok bawah setang sepeda motor miliknya saat berkunjung ke salah satu rumah temannya di Komplek TVRI Gampong Cot Abeuk. Sekitar 30 menit kemudian, korban melihat HP tersebut telah hilang.

Setelah menerima laporan kehilangan HP dari korban, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang langsung melakukan penyelidikan dengan bantuan peralatan ITE. Setelah satu minggu, petugas berhasil mengetahui keberadaan HP tersebut di Kota Banda Aceh.

Pada Selasa, 4 April 2023, petugas Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang langsung berangkat ke Banda Aceh dan menemukan bahwa HP curian tersebut telah dijual oleh tersangka KA alias Bulek kepada seseorang warga di Banda Aceh seharga Rp2 juta. Petugas kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menangkap KA alias Bulek pada pukul 11.00 WIB di Permata Hati Blang Oi, Banda Aceh.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu di saku celana KA alias Bulek. KA alias Bulek mengakui bahwa HP tersebut diperoleh dari temannya, HS, yang memberikan HP tersebut kepadanya untuk dijual.

Pada Rabu, 5 April 2023, petugas berhasil menangkap HS di rumahnya di Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, HS mengakui telah mengambil barang berupa satu unit HP milik korban.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Sabang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berupa satu Hand Phone Merk Samsung Note 8 Berwarna Hitam dan tiga paket narkotika jenis sabu yang diamankan dari KA alias Bulek diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk kepentingan pengembangan perkara narkotika.

Kasat Reskrim Polres Sabang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam meletakkan atau membawa barang berharga. Jika terjadi kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA