24 C
id

Adik Irwandi Terdakwa Kasus Korupsi Aceh World Solidarity Cup Dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Muhammad Zaini Yusuf
Muhammad Zaini Yusuf, terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup akhirnya dibebaskan.(Foto: Ist)
BANDA ACEH - Muhammad Zaini Yusuf, terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017, akhirnya dibebaskan dari segala hukuman pidana, baik penjara maupun denda. Putusan ini diumumkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada tanggal 17 April 2023 dalam perkara banding Nomor: 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA. Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Makaroda Hafat, dengan hakim anggota Supriadi dan Firmansyah.

Dalam amar putusannya, PT Banda Aceh menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dari Penasihat Hukum Terdakwa. PT Banda Aceh membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

Oleh karena itu, PT Banda Aceh menetapkan bahwa M Zaini Yusuf terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi. "Maka, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya akan dipulihkan, dan terdakwa akan dibebaskan dari tahanan," demikian bunyi amar putusan banding.

Sebelumnya, Muhammad Zaini Yusuf divonis pidana empat tahun penjara atas kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017. Mirza selaku Bendahara AWSC juga divonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim secara bergantian yang dipimpin oleh R Hendral, didampingi oleh Sadri dan Elfama Zein di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada tanggal 16 Februari 2023.

"Terdakwa Muhammad Zaini Yusuf, tak lain adalah adik dari mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dibebankan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan tidak ada uang pengganti," kata Hakim R Hendral saat sidang berlangsung.

 Sementara terdakwa Mirza dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan tidak ada uang pengganti. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA