24 C
id

Kasus Pembunuhan di Aceh Selatan: Ternyata Ini Masalahnya Hingga Tega Menghabisi Korban

Aceh Selatan
Pelaku pembunuhan yang sempat buron selama sebulan kini telah ditahan. (Foto: tvonenews.com)
TAPAKTUAN - Kepolisian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Manggamat, Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan pada tanggal 15 April 2023 yang lalu.

Pelaku utama yang sebelumnya buron selama satu bulan adalah M Nasir, yang juga dikenal sebagai Agam, seorang penduduk Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah. Penangkapannya dilakukan di kawasan Gunung Panton Punti pada hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, polisi juga telah berhasil menangkap seorang pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan terhadap korban bernama M Iqbal, seorang warga Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Pelaku tersebut adalah RFM, seorang warga Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.

Iptu Deno Wahyudi, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh Nasir dengan bantuan RFM karena korban sering menagih pembayaran atas sepeda motor yang telah digadaikan oleh pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka melakukan pembunuhan karena kesal dengan seringnya korban menagih pembayaran atas sepeda motor yang telah dijaminkan oleh pelaku beberapa waktu lalu," ujarnya.

Ternyata, korban sering kali menagih pembayaran atas sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku dan digadaikan. Bahkan, Nasir sebelumnya telah mengancam akan membunuh korban jika terus ditagih.

"Dalam ancamannya, korban sudah diberitahu bahwa nyawanya akan direnggut. Rencana ini memang sudah dipersiapkan sebelumnya," tambah Deno yang enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai hal tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

Saat ini, M Nasir alias Agam dan RFM masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Aceh Selatan atas perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.(*)
Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA