KIP Aceh Memperbolehkan Caleg DPRA Urus SKCK di Polres Terdekat
![]() |
Ilustrasi SKCK. (Foto: Naikonline) |
Namun, setelah mendapat pertimbangan efisiensi dan kecepatan, KIP Aceh memperbolehkan pengurusan SKCK di Polres terdekat atau di kabupaten/kota tempat Caleg DPRA berdomisili.
Menurut Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, keputusan ini diambil setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Polda pada Senin lalu.
Munawarsyah juga menyebutkan bahwa keputusan ini diambil mengingat adanya Caleg DPRA yang berasal dari kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi.
Sebelumnya, proses pengurusan SKCK ke Polda oleh para Caleg DPRA disorot oleh Ketua DPW PAN Aceh, Mawardi Ali. Mawardi menganggap bahwa proses ini sangat merepotkan para Caleg DPRA yang berdomisili jauh dari Banda Aceh.
Ia kemudian meminta KIP Aceh untuk mempermudah proses pendaftaran Caleg DPRA, seperti pengurusan SKCK yang dapat dilakukan di Polres, tidak harus ke Polda.
Pendaftaran Caleg DPD, DPR RI, DPRA, dan DPRK Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 telah dibuka sejak 1 Mei lalu dan akan ditutup pada 14 Mei 2023. Dengan perbaruan ketentuan pengurusan SKCK ini diharapkan dapat mempermudah para Caleg DPRA dalam melakukan proses pendaftaran.