24 C
id

KIP Aceh Memperbolehkan Caleg DPRA Urus SKCK di Polres Terdekat

SKCK
Ilustrasi SKCK. (Foto: Naikonline)
BANDA ACEH - KIP Aceh memperbarui ketentuan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi para Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Caleg DPRA). Sebelumnya, para Caleg DPRA harus mengurus SKCK ke Polda.

Namun, setelah mendapat pertimbangan efisiensi dan kecepatan, KIP Aceh memperbolehkan pengurusan SKCK di Polres terdekat atau di kabupaten/kota tempat Caleg DPRA berdomisili.

Menurut Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, keputusan ini diambil setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Polda pada Senin lalu.

Munawarsyah juga menyebutkan bahwa keputusan ini diambil mengingat adanya Caleg DPRA yang berasal dari kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi.

Sebelumnya, proses pengurusan SKCK ke Polda oleh para Caleg DPRA disorot oleh Ketua DPW PAN Aceh, Mawardi Ali. Mawardi menganggap bahwa proses ini sangat merepotkan para Caleg DPRA yang berdomisili jauh dari Banda Aceh.

Ia kemudian meminta KIP Aceh untuk mempermudah proses pendaftaran Caleg DPRA, seperti pengurusan SKCK yang dapat dilakukan di Polres, tidak harus ke Polda.

Pendaftaran Caleg DPD, DPR RI, DPRA, dan DPRK Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 telah dibuka sejak 1 Mei lalu dan akan ditutup pada 14 Mei 2023. Dengan perbaruan ketentuan pengurusan SKCK ini diharapkan dapat mempermudah para Caleg DPRA dalam melakukan proses pendaftaran.

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA