24 C
id

Ini Dia Tiga Prajurit TNI yang Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas, Kasus Masuk Meja Pengadilan

Praka Riswandi manik, Imam Masykur, Prajurit TNI, Penganiayaan, Kematian Warga Aceh, Skandal Militer, Obat Terlarang, Tahanan Militer, Pemeriksaan Intensif, Meja Pengadilan Militer
Pelaku Penganiayaan dan pemerasan (Foto: Ist)
Jakarta, Acheh Network - Ketiga prajurit TNI dengan inisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian warga Aceh, Imam Syakur.

Insiden ini mengguncang publik dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Ketiga oknum prajurit tersebut saat ini berada dalam tahanan di Pomdam Jaya, Jakarta, sementara pemeriksaan intensif terus berlangsung.

Menurut Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, "Ini pemeriksaan Praka RM."

Para prajurit yang sedang diperiksa terlihat mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning, menambah dramatisasi terkait kasus ini.

Sementara itu, pihak sipil juga tidak luput dari perhatian.

Ada warga sipil yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini dan kini tengah diproses oleh Polda Metro Jaya.

"Dan perlu saya sampaikan selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya," ungkap Brigjen TNI Hamim Tohari, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad).

Hamim menegaskan bahwa TNI akan mengambil tindakan yang adil dan menyelidiki kasus ini hingga akhir.

Ia juga menjamin bahwa para prajurit yang terlibat akan menerima hukuman yang berat sesuai dengan hukum yang berlaku.

 "Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat," tegasnya.

Motif di balik tragedi ini ternyata terkait dengan dugaan peredaran obat terlarang. 

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan bahwa ketiga prajurit tersebut berpura-pura menjadi polisi saat menculik dan menganiaya korban.

Mereka mengklaim bahwa korban, Imam Syakur, terlibat dalam penjualan obat ilegal.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," ujar Kolonel Irsyad.

Korban, Imam Syakur, dikabarkan diculik dari sebuah toko di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu, 12 Agustus.

Para pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban setelah menganiayanya.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," kata Irsyad.

Ketiga prajurit yang mengaku sebagai polisi tersebut diduga melakukan pemerasan agar Imam Syakur tidak diproses hukum atas dugaan penjualan obat terlarang.

 Dalam proses meminta uang tebusan, para pelaku menganiaya korban dengan kejam. Mereka juga diduga menghubungi keluarga Imam Syakur untuk meminta uang tebusan tersebut, yang konon dilakukan demi mendapatkan uang. Akibat penganiayaan tersebut, korban Imam Syakur tragis meninggal dunia.

"Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," ungkap Kolonel Irsyad.

Kasus ini kini menuju meja pengadilan militer untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memberikan keadilan kepada korban serta keluarganya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya